oleh

Bhabinakmtibmas Berikan Imbauan Para Sopir Batubara di Larang Melintasi Jalur Urai – Bintunan

Bengkulu Utara – Bhabinakmtibmas Polsek Ketahun  memberikan himbauan kepada sopir truck batu bara pada Rabu (31/01/2024) pukul 10.00 WIB. Imbauan tersebut berupa himbauan kepada para sopir truck yang mengangkut batu bara agar tidak melintasi jalur Desa Urai, Desa Serangai, Desa Selolong, Desa Air Lakok dan Desa Bintunan (ex jalan nasional) menindak lanjuti Dumas dari masyarakat Desa tersebut.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-79, Satbrimobda Polda Bengkulu Gelar Lomba Mural Bertema "Brimob Humanis"

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, S.H mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Ketahun bersama personil Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bengkulu Utara ini menindak lanjuti Surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara prihal himbauan jalur pengangkutan batu bara.

“Semua kendaraan bermuatan batu bara sesuai dengan Surat Edaran Dishub Bengkulu Utara tidak diperbolehkan melintasi jalur Urai-Bintunan (eks jalan nasional). Para sopir dihimbau agar melintasi jalur Ketahun-Batik Nau (jalan nasional saat ini),” tegas Kapolsek.

Disinggung apakah bagi kendaraan yang nekat melintasi jalur lama Urai-Bintunan (exs jalan nasional) akan ditindak tegas, Kapolsek mengatakan saat ini belum ada penindakan baru sebatas pendekatan persuasif sesuai Surat Edaran Dishub.

Baca Juga  Jaga Sinergritas Polri Dengan Perangkat Desa, Satbinmas Polres Bengkulu Utara Sambang Kantor Desa

“Penindakan tegas belum ada, saat ini baru pendekatan persuasif agar para sopir mengikuti Surat Edaran Dishub,” jelas Kapolsek.

News Feed