oleh

Simpan Sabu, Tiga Warga Rejang Lebong Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

 

Bengkulu – Petugas Subdit I Ditres Narkoba Polda Bengkulu menangkap 3 orang warga asal Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ketiganya ditangkap petugas lantaran terlibat dalam perkara tindak pidana Narkoba.

Saat press release, Jumat (1/11/2024), diterangkan bahwa ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, satu tersangka adalah seorang pria berinisial RD (29), warga Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka RD ditangkap di kelurahan setempat pada Sabtu (26/10/2024) dini hari.

Baca Juga  Sat Lantas Polres BS, Berikan Pengawalan dan Pengaturan Lalu Lintas Kirab Hari Santri 2023 Ponpes Makrifatul Ilmu

Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang  bukti 1 paket sabu, 1 unit Hp Android dan uang tunai Rp 400 ribu.

Kemudian, tersangka kedua adalah seorang perempuan berinisial LH (42), warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka LH ditangkap pada pada Rabu (9/10/2024) malam, saat berada di rumah makan Tiga Putra Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau.

Baca Juga  Kapolres Kaur Hadiri Ramah Tamah Peringatan HGN dan HUT PGRI ke 78 Tingkat Provinsi 

Dari tersangka LH, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu, 9 paket kecil sabu, dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tersangka ketiga adalah seorang pria berinisial MF (23), warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka MF ditangkap pada Jumat (25/10/2024) malam saat berada di Desa Batu Dewa Dusun II Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga  Amankan Penghitungan Suara, Polda Bengkulu Kerahkan Ratusan Anggota

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit Hp Android dan barang bukti lainnya.

News Feed