oleh

Konsumen PT Sakinah Keluhkan Penyelesaian Pembiayaan, dari Tak Dapat Sertifikat Sampai Biaya Berlipat

Bengkulu, Siberindo.co – Konsumen pengembang perumahan PT Sakinah dan Azzam mengeluhkan pelayanan penyelesaian pembiayaan rumah yang dibelinya.

Warga Merawan 7 Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, Natalia mengeluhkan proses pengambilan sertifikat rumah miliknya, padahal pembelian rumah tersebut sudah dibayarkan lunas.

Natalia memgatakan melakukan pembelian satu unit rumah yang berlokasi di jalan Merawan 7, dengan uang pembayaran pembelian rumah sebesar Rp 275 juta telah dibayarkan kepada pihak pengembang PT Sakinah dan Azzam, Bengkulu. Namun hingga saat ini sertifikat yang semestinya menjadi haknya, justru belum diterimannya.

“Saya tau setelah melakukan croscek ke Bank BTN selaku mitra developer, bahwa sertifikat atas lahan dan rumah yang sudah dilunasi tersebut masih atas nama perusahaan dan statusnya masih di bank, belum dibayarkan oleh pengembang, sementara untuk melunaskan sertifikat yang ada di Bank BTN harus mengeluarkan uang Rp 150 juta lagi,” kata Natalia, Selasa (2/2/21).

Baca Juga  Dua Tiang Listrik Roboh di Seluma

Lebih lanjut, Natalia mengaku bingung atas pembiayaan itu.

“Kewajiban sudah saya laksanakan, untuk itu saya pun menuntut hak saya kepada pihak pengembang, yaitu, sertifikat sudah atas nama saya selaku pembeli,” katanya.

Keluhan yang sama ternyata juga dialami oleh beberapa konsumen yang lain dengan pihak pengembang yang sama, dengan titik lokasi yang berbeda, bahkan menurut informasi yang saya dapat, ada puluhan rumah mengalami kasus yang sama dengan saya.

Baca Juga  Ini dia Urutan Film Marvel Berdasarkan Kronologi Waktu dan Jadwal Film Marvel yang Akan Segera Tayang

Sementara itu, narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, “Masyarakat diminta agar teliti dalam melakukan transaksi jual – beli rumah, bila perlu silahkan di cek dulu ke Bank BTN, statusnya seperti apa, jangan sampai nanti ada konsumen yang dirugikan,” sampainya.

Perlu diketahui, sebelumnya pihak bank menyampaikan jika ada konsumen yang akan melakukan pelunasan per unitnya (bagi konsumen dengan pembelian cash tempo) cukup membayar kewajiban agunan sekitar Rp 98 jutaan namun saat ini berubah menjadi Rp 150 juta. Sehingga banyak yang menunda pelunasan, belum lagi status sertifikatnya belum jelas.

Ia menilai ada dugaan, bahwa ada yang tidak beres dengan timbulnya pembengkakan biaya pelunasan untuk mengambil sertifikat tersebut.

Baca Juga  Didepan Kantor Camat, Personel Polsek Gading Cempaka Lakukan Pengaturan Arus Lalin Pasar Tumpah

Bahkan, salah satu pejabat BUMN di Bengkulu ini juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan teliti dalam bertransaksi jual beli tanah atau rumah, terutama kelengkapan administrasinya statusnya seperti apa dan dimana lebih penting lagi tidak dalam sengketa dan tidak dalam agunan di perbankan.

“Saya berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli rumah, sekiranya lebih teliti agar tidak ada yang merasa dirugikan dikemudian hari, hal ini tidak hanya untuk pembeli dengan cash tempo tetapi juga melalui KPR bisa dicroscek terlebih dahulu ke perbankan atau notaris mitra pengembang masing-masing,”tutupnya.

 

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed