oleh

Imbau Tak Jual Knalpot Tidak Sesuai Standar Spesifikasi, Bhabinkamtibmas Kunjungi Toko Aksesoris Kendaraan Bermotor

Bengkulu Selatan – Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  ini untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada Para Pemilik Bengkel maupun Aksesoris.

Dalam kesempatan itu, BRIPTU Ilham Zuhri menghimbau “kepada penjual Aksesoris Kendaraan agar tidak melayani pemasangan tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot, bagi kendaraan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna Jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP   Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasi Humas Akp Sarmadi   menjelaskan Polres Bengkulu Selatan dan Jajarannya akan terus memberikan himbauan secara maksimal untuk mengantisipasi balap liar.

“Tolak apabila ada warga yang ingin memasang knalpot racing atau tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot , karena knalpot racing atau brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” pesannya.

Baca Juga  Monitoring Kegitan Pesta Pernikahan, Polsek Kaur Utara Sampaikan Imbauan Kamtibmas 

Pihaknya juga menekankan kepada para penjual agar tidak menjual dan memakai atau menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot,” ujarnya.

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi Knalpot  tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- “terangnya.

Baca Juga  Evaluasi Kinerja Selama Operasi Mantap Brata Nala 2023, Polres Kaur Gelar Anev Minggu ke 4 

“Termasuk membahayakan para pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas,”pungkasnya.

News Feed