oleh

Ditemukan 13 Paket Sabu di Lapas Bengkulu dari Napi Kasus Narkoba

Bengkulu, Siberindo.co – RK (43), narapidana kasus Narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 3,5 tahun, kembali diamankan oleh polisi.

RK kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam kamar Lapas Bengkulu di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Sabu tersebut disembunyikannya di kamar no 6 yang ditempatinya, disimpan dibawah bantal dan kasur.

Baca Juga  Pegawai Bank Ditahan Polda, Kasusnya Loloskan Agunan Sertifikat Warga Pino Raya Langgar SOP

“Sebanyak 2 paket sabu ditemukan dibawah bantal, selanjutnya ditemukan kembali dibawah kasur sebanyak 11 paket sabu,” kata Kasubdit II DitresNarkoba Polda Bengkulu Kompol Farouk Oktora S.IK SH kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

RK yang merupakan warga Perumdam Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ini mengaku, sabu tersebut didapatnya dari sesorang inisial SU.

Baca Juga  Buktikan Janji, Wakil Wali Kota Bantu Pengobatan Warganya

“Sabu tersebut diedarkan baik di dalam Lapas maupun diluar Lapas, kedepan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengecek rutin,” imbuh Farouk didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto SH.

Farouk menambahkan, terungkapnya kepemilihan sabu tersebut ketika, petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang telah berkoordinasi dengan penyidik melakukan kontrol kamar blok narkoba.

Baca Juga  Pererat Sinergitas, Ikatan Advokat Indonesia Audensi dengan Kapolda Bengkulu

“Petugas curiga dengan RK karena saat petugas melintas, RK nampak mencurigakan, karena kecurigaan itu, petugas memeriksa kamar dan ditemukan barang bukti,” jelas Farouk.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed