Bengkulu, Siberindo.co – Mantan Kepala Desa Geramat ES (39) Kecamatan kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu langsung diamankan Satuan Reskrim Polres Kaur, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018. Berdasarkan temuan dan laporan hasil Audit Inspektorat Kaur, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta.
Untuk diketahui, mantan kepala desa Geramat menyelewengkan dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.319.912.560,00. Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur menemukan 8 bentuk penyimpangan yang dilakukan ES. Dinas inspektorat Kaur meminta mantan kepala desa Geramat, untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan tetapi sampai waktu yang ditentukan terlapor tidak juga mengembalikan kerugian Negara ke Kas Desa Geramat.


Komentar