oleh

Selewengkan DD Rp 300 Juta, Mantan Kepala Desa Diamankan Polres Kaur

-Tak Berkategori

Bengkulu, Siberindo.co – Mantan Kepala Desa Geramat ES (39) Kecamatan kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu langsung diamankan Satuan Reskrim Polres Kaur, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018. Berdasarkan temuan dan laporan hasil Audit Inspektorat Kaur, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta.

Untuk diketahui, mantan kepala desa Geramat menyelewengkan dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.319.912.560,00. Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur  menemukan 8 bentuk penyimpangan yang dilakukan ES. Dinas inspektorat Kaur meminta mantan kepala desa Geramat, untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan tetapi sampai waktu yang ditentukan terlapor tidak juga mengembalikan kerugian Negara ke Kas Desa Geramat.

Ketika dikonfirmasi perihal ini, kapolres Kaur AKBP Puji prayitno S.IK MH melalui Kasatresrim Polres Kaur Iptu Pedi setiawan mengatakan, berdasarkan temuan Tim Audit Dinas Inspektorat Kabupaten Kaur, menemukan 8 bentuk kerugian Negara DD 2018 RP 319.912.560,00, Jum’at (4/9/2020.
“Karena tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Inpektorat merekomendasi ke Polres Kaur Untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum. Dan juga tidak ada bukti pertanggung jawabannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah menerima rekomendasi Inspektorat Kaur  Satuan Reserse Kriminal Unit tindak pidana korupsi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,”ungkap Pedi.

Komentar