oleh

Cegah Karhutla, Ini Imbauan Kapolres Lebong

Lebong – Mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan (Karhutla), Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., menyampaikan imbauan.

Karhutla termasuk jenis bencana yang terjadi akibat faktor alam atau perbuatan manusia. Meskipun demikian, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah karhutla.

Adapun, imbauan Kapolres Lebong adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Tuntaskan Pembangunan, TMMD ke-126 Kodim 0423/BU Berakhir Sukses, Kerja Nyata untuk Rakyat

1. Dilarang melakukan kegiatan pembakaran lahan dan hutan
2. Hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar
3. Tidak sembarang tempat membuang api/puntung rokok
4. Tidak membiarkan atau meninggalkan api di hutan atau lahan perkebunan
5. Apabila melihat kebakaran dapat menghubungi call center 110 atau nomor Hotline Polres Lebong 081399107471 atau Dinas Damkar

Baca Juga  Panen Raya Jagung Kuartal II Wilayah Hukum Polsek Semidang Alas

Kapolres juga menegaskan, pelaku Karhutla dapat dipidana dengan pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999 tentang “Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar”.

News Feed