oleh

Pemerintah Desa Pengujan Bintan Bentuk Pokmaswas Perairan Laut

Pemerintah Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan melakukan rapat musyawarah pembentukan kelompok pengawan masyarakat (Pokmawas) perairan, Selasa (5/1/2021) di aula kantor desa.

Sesuai undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 2004  tentang perikanan bab XII  pasal 67 masyarakat dapat di ikut sertakan dalam membantu pengawasan perairan.

“Musyawarah pembentukan Kelompok kerja masyarakat dalam mengawasi kerja nelayan terdiri dari 10 orang dalam satu kelompok”, jelas kepala Desa Pengujan Julfitri.

Baca Juga  Bupati Bintan Terbitkan SE PPKM Mikro Hingga 23 Juni 2021

Dengan adanya pengawas ini, diharapkan, masyarakat dapat memahami akan pentingnya menjaga kelestarian laut. Masyarakat Desa Pengujan yang mayoritas penduduknya asli berprofesi sebagai nelayan tentu harus paham akan pentingnya menjaga ekosistem laut yang merupakan sumber dari pendapatan masyarakat itu sendiri.

“Degan demikian, perlunya menjaga cara menangkap hasi laut dengan mengikuti undang undang yang berlaku”, harapnya.

Baca Juga  E-TLE Sudah Diresmikan, Kapolri Listyo: Layanan SIM dan STNK Juga Akan Online

(Pewarta : Surya)

Komentar

News Feed