oleh

Ketua PWNU Provinsi Bengkulu Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

Bengkulu, Siberindo.co – Terkait banyaknya polemik yang beredar di tengah masyarakat tentang halal-haramnya vaksin Sinovac, hal ini sudah dijawab oleh MUI, Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Baca Juga  Ketua PW NU Bengkulu: 1.864 Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice, ini Prestasi Kapolri di 100 Hari Kerja

Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kemudian untuk kembali meyakinkan masyarakat KH Dr Zulkarnain Dali Pimpinan Wilayah NU Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk tidak lagi berpolemik dalam permasalahan ini.

“Vaksin Sinovac sudah dinyatakan halal oleh MUI sehingga jangan ada lagi Polemik tentang Status kehalalannya,” Jelas KH Zulkarnain Dali.

Baca Juga  Pemkab Bengkulu Tengah Ikuti Rakor Vicon dari Kemendagri

Dutawarta.com

Komentar

News Feed