Bengkulu, Siberindo.co – Seorang pria inisial GP (35), warga Provinsi Lampung diringkus petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa (2/2/2021).
GP diringkus petugas lantaran memposting “Melayani Pijat Khusus Wanita Area Bengkulu” di akun Twiter @Go…. dengan mencantumkan no handphone untuk dihubungi.
Postingan tersebut dinilai sebagai perbuatan bermuatan asusila.
“Pada Bulan Oktober 2020 lalu, patroli siber menemukan akun twiter tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap GP di kediamannya di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Petugas juga mengamankan 1 unit smartphone, 1 sim card telkomsel, 1 buah memori card, 1 buah KTP, dan 1 akun Twiter.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini terduga pelaku dilakukan penahanan di Polda Bengkulu. Terduga pelaku di kenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Komentar