oleh

Kerugian Negara Rp 1,9 M, 3 Terdakwa Korupsi DPUPR Provinsi Divonis Bebas!

Bengkulu, Siberindo.co – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengendali Banjir tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu, yakni Isnaini Martuti yang merupakan Direktur CV Marbin Indah selaku kontraktor pelaksana proyek, kemudian Hapizon Nazardi yang saat itu menjabat Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, kemudian Ibnu Suud selaku pihak konsultan pengawas, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga  Korupsi Dana Desa, Polres Benteng Tahan Mantan Pj Kades Keroya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozano Yudistira SH MH mengatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Inikan masih peradilan tingkat pertama, sehingga kita manfaatkan waktu pikir-pikir untuk menentukan sikap, kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan,” kata Rozano Yudistira, dikutip dari Bencoolentimes.com.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nediyanto Akil SH mengatakan, usai putusan tersebut pihaknya akan menyiapkan administrasi untuk membebaskan para terdakwa yang divonis bebas.

Baca Juga  Polres Kaur Geber Dugaan Korupsi Dana Hibah Kemenpora Tahun 2018

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut dalam kasus korupsi proyek pengendali Banjir tahun 2019 di DPUPR Provinsi Bengkulu. Dalam kasus senilai Rp 6,9 miliar itu, negara dirugikan Rp 1,9 miliar.

Adapun terdakwa Isnaini Martuti sebelumnya dituntut pidana 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut 2 tahun penjara 6 bulan kurungan serta denda Rp 300 juta.

Baca Juga  Membongkar Trik Perjalanan Dinas Satpol PP Ditengah Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Kejari Diminta Bertindak

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed