Bengkulu, Siberindo.co – Sejak dibukanya Klinik Muhammadiyah yang beralamat di jalan A Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna diduga membuang limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sembarangan.
Dikatakan Rio salah seorang petugas klinik Muhammadiyah ia mengaku kalau limbah medis B3 milik klinik Muhammadiyah ini di serahkan kepada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Untuk limbah kami masukan dalam kantong selanjutnya diserahkan kepada petugas kebersihan, seterusnya limbah tersebut dibuang kemana oleh pihak DLHK kami tidak tau, tapi kalau izin operasi masih proses perpanjangan,” kata Rio
Sementara itu Junior Hafis Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan membantah kalau pihaknya memungut sampah limbah medis Klinik Muhammadiyah tersebut.
“Tidak ada, bohong itu, kalau ada itu pasti ada salah satu oknum,seharusnya limbah B3 itu harus dikelola pihak ke tiga bukanya di ambil oleh pihak DLHK, “tegasnya.
Disampaikan Junior Hafis, terkait dokumen UKL/UPL Klinik Muhammadiyah itu sendiri saat ini pihak klinik masih sebatas konsultasi dan koordinasi sedangkan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH S.IK disampaikan oleh Kanit Tipidter Ipda Erik Fahreza SH pihak pengelola Klinik Muhammadiyah tersebut terkait izin operasi dan pengelolaan limbah B3.
“Kami akan segera memanggil pihak pengelola Klinik Muhammadiyah terkait persoalan limbah B3 yang di duga dibuang secara sembarangan, ” ungkap Kanit Tipidter Ipda Erik Fahreza SH.
Sambung Kanit Tipidter, tidak hanya Klinik Muhammadiyah kami juga akan memanggil beberapa pengusaha Klinik di Kabupaten Bengkulu Selatan yang belum mengantongi dokumen UKL/UPL tapi tetap beroperasi.
“Beberapa klinik yang sudah beroperasi di Kabupaten Bengkulu Selatan akan kita Panggil terkait pengelolaan limbah, rekomendasi tata ruang dan dokumen UKL/UPL nya karena setiap usaha yang berskala UKL/UPL itu wajib memiliki rekomendasi tata ruang, ” tegas Kanit Tipidter Ipda Erik Fahreza SH.
Di jelaskan Kanit Tipidter bahwa sebuah klinik itu belum memiliki rekomendasi tata ruang dipastikan belum akan mengantongi dokumen UKL/UPL sebab rekomendasi tata ruang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan Dokumen UKL/UPL dan begitu juga limbah B3 harus dikelola oleh pihak ketiga yang sudah mengantongi sertifikat KAN (komite akreditasi Nasional).
“Limbah B3 dari klinik harusnya di kelola pihak ketiga. Tidak boleh dibuang dalam tong sampah sembarangan,” tutup Kanit Tipidter. (fong)











Komentar