oleh

Terduga Pelaku KDRT Diciduk

Bengkulu, Siberindo.co – SA (26), diciduk petugas Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap YW (21), istri dari SA, warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejadian tersebut bermula dari cekcok yang kerap terjadi antara keduanya yang berakibat kekerasan terhadap korban YW. Akibatnya, korban tidak tahan dan melapor ke polisi.

Wsrtaprima.com – Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kapolsek Ketahun Iptu Indro Witayuda Prawira membenarkan hal tersebut. Petugas menciduk SA setelah adanya laporan dari korban.

Baca Juga  Jadi Spesialis Curanmor Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

“Terduga pelaku sudah kita amankan di kediamannya, saat ini ditahan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Ketahun kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Indro menjelaskan, bahwa kasus KDRT ini bermula saat tersangka pulang dari kerja, dimana terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku.

Namun lantaran terbawa emosi, terduga pelaku memukuli korban dengan tangan kosong. Namun korban pun mencoba melawan tanpa pikir panjang, terduga pelaku langsung memukul istrinya dengan menggunakan as mobil.

Baca Juga  Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga

Pasca kejadian terduga pelaku SA sempat menyuruh korban untuk tidak keluar dari rumah, namun saat terduga pelaku sedang lengah korbanpun kabur dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Karena sudah tak tahan atas sikap suaminya yang kerap memukulinya, maka dari itu istrinya pun melaporkan kejadian ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Indro menuturkan, akibat perbuatannya, terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana yang tercantum dalam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga  Miris! Bocah Perempuan 10 Tahun Dicabuli

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , tersangka diancam maksimal 5 tahun lenjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,” pungkasnya.

https://www.wartaprima.com/list/latest-news

Komentar

News Feed