oleh

Bacalon Independen Menang Gugatan Lawan KPU Kepahiang

Bengkulu, Siberindo.co – Putusan atas gugatan yang diajukan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Edi-Ice beberapa waktu lalu telah diselesaikan oleh Bawaslu Kepahiang Senin (7/9/2020). Ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, Senin pagi Bawaslu kepahiang kembali menggelar sidang adjudikasi terkait gugatan bapaslon perseorangan Edi sunandar dan Ice Rakizah.

Baca Juga  Studi Komparasi Tata Kelola Keuangan, Sekretariat Pemkot Palembang Kunjungi Kota Bengkulu

Dalam pembacaan putusan oleh ketua Majelis persidangan, Rusman Sudarsono memutuskan menerima permohonan bapaslon Edi-Ice terkait berita acara dari KPU Kepahiang terhadap hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan.

“Dengan ini memerintahkan kepada KPU untuk segera melakukan verifikasi faktual ulang terhadap 4426 ktp dukungan Edi-Ice dalam waktu dua hari setelah putusan,” ungkap ketua majelis persidangan, Rusman Sudarsono.

Baca Juga  DPRD Provinsi Segera Cari Solusi Terkait Keluhan Pagar BORR di Kawasan Danau Dendam

Sementara itu terkait putusan ini, JPN KPU Kepahiang, Erwina Dimatnusa menyampaikan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak termohon terkait hasil putusan ini.

“Kami masih akan koordinasi dahulu,” singkatnya.

Dengan demikian semakin membuka peluang pasangan Edi-Ice untuk melenggang keroses pencalonan pada pilkada Desember mendatang, meski saat ini proses tahapan pendaftaran calon telah resmi ditutup pada Minggu pukul 24.00.

Baca Juga  Jaya Marta beri Masukan ke Komisi I DPRD Kota Bengkulu Soal Jam Kerja Nakes di Puskesmas

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed