oleh

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Mediasi Perkara Penganiayaan

Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong, Bripka Mardianto, melaksanakan kegiatan problem solving dengan mediasi, terkait perkara penganiayaan.

Kegiatan mediasi berlangsung di rumah Ketua RT 03 Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Rabu (6/9/2023) siang.

Adapun, perkara penganiayaan tersebut melibatkan pihak pertama Re (82) dan Ra (81), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Taba Anyar. Diketahui, akibat penganiayaan tersebut, pihak kedua mengalami luka serius ditangan.

Baca Juga  Meriahkan HUT TNI KE-78 Polres Mukomuko Ikut Serta dalam Giat Karya Bakti Kodim 0428/MM

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, begitu juga sebaliknya. Selain itu, pihak pertama memulihkan kerugian pihak kedua baik kerugian moril maupun materil dan yang terpenting, keduanya sanggup menjalin silaturahmi lebih baik lagi.

Baca Juga  Dukung Tumbuh Kembang Anak, Wakapolda Bengkulu Awasi MBG dan Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

“Ini salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yaitu problem solving. Dengan problem solving, perkara tidak harus dilanjutkan ke meja hijau,” ucap Kapolsek.

News Feed