oleh

19 Juru Parkir Diamankan Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu menemukan ada indikasi pungutan liar oleh oknum juru parkir (Jukir) di kawasan Pasar Kepahiang.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya para petugas atau juru parkir tidak dilengkapi dengan identitas resmi juru parkir.

Pada Jum’at (5/03/2021) sore sekira pukul 15.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Williwanto Malau S.IK bersama Kanit Pidum dan tim Elang Jupi melakukan penertiban dan mendapati 19 orang juru parkir diduga ilegal.

Baca Juga  Penyesuaian Harga BBM, Putra Mas Minta Masyarakat Mengerti

“Semuanya kita amankan untuk dilakukan pembinaan, karena jika tidak resmi maka uang pakir yang ditarik itu tentunya ilegal dan melanggar hukum,” ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman S.IK MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu Williwanto Malau, Sabtu (6/3/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kondisi pungutan biaya parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat diseputaran Pasar Kepahiang.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Sambangi Pemdes Tanjung Aur  

Karena mendapatkan laporan dari masyarakat jika adanya pungutan liar petugas parkir yang kerap tidak memberikan karcis setiap menarik biaya parkir kendaraan.

“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir kawasan Pasar Kepahiang. Anggota Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan didapati banyak juru parkir tidak memiliki kartu pengenal serta tidak bisa menunjukan surat perintah tugas. Sehingga kita amankan untuk dilakukan pembinaan sebanyak 19 orang,” pungkasnya.

Baca Juga  Personel Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu Laksanakan Perketat Pengamanan Massa Simpatisan Romer di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed