oleh

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi di Purbalingga Tangkap Pelaku Pencuria

Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021) mengatakan bahwa Polres Purbalingga melalui Polsek Karanganyar terlah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka yang diamankan yaitu MSB (35) warga Desa Karangasem Kecamatan Kertanegara.

Berawal dari laporan korban bernama Afri Muhammad Jafar (25) warga Desa Karangasem yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada Rabu (30/12/2020). Korban kehilangan sejumlah barang diantaranya burung peliharaan jenis Srigunting, dua buah handphone, uang dan perhiasan emas.

Baca Juga  Kembali Beraksi, Residivis Kasus Curanmor Diamankan Polsek Kejobong

“Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya,” jelasnya didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Subiyanto.

Pelaku pencurian akhirnya berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga. Pelaku terekam kamera menjual emas hasil curian lengkap dengan suratnya di toko tersebut.

Baca Juga  Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi Polres Purbalingga di Jakarta

“Setelah identitas kita ketahui kemudian dilakukan penangkapan pelaku di rumahnya, Jumat 1 Januari 2020. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban,” jelasnya.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah telepon genggam, kalung emas seberat 4,1 gram berikut suratnya dan seekor burung jenis Srigunting berikut sangkarnya.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu sengaja berkeliling kampung pada malam hari untuk mencari sasaran. Saat mendapat pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada,” katanya.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Dandim 1201/Mph: Nilai-nilai Pancasila Harus Tertanam dalam Hati

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan kurang lebih tujuh kali pencurian. Pencurian dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih dalam satu desa. Sedangkan barang yang sering diambil diantaranya telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamana hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Pewarta : Peni Kusumawati

Komentar

News Feed