oleh

Satpol PP Lakukan Penertiban Terhadap Pedagang yang Melanggar Perda

Bengkulu, Siberindo.co – Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang kententraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Senin (08/03/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penertiban tehadap para pedagang di Pasar Minggu, PTM dan Mega Mall.

Baca Juga  Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value

Dipimpin Plt Kasatpol PP Fakhrizal Putra, tim gabungan menyusuri beberapa tempat yang dinilai banyak para pedagang yang melanggar.

“Setelah melakukan penelusuran, tim mendapati pedagang yang melanggar dengan berjualan di bahu jalan, menganggu lalu lintas dan keberadaannya membuat kemacetan. Sekitar ada 4 kios yang kita tertibkan dan imbau agar tidak berjualan di bahu jalan lagi dan menempati tempat yag telah disiapkan oleh UPTD pasar,” ujar Fakhrizal.

Baca Juga  Ribuan Satpol PP Ikuti Seminar Online Terkait Deteksi Dini dan Mitigasi Konflik Sosial di Tengah Covid-19

Apabila setelah imbauan ini masih ada para pedagang yang melanggar, pihak Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran.

“Bila masih ada yang bandel, kita langsung tindak tegas dengan langsung bongkar dan akan diberikan sanksi,” tambahnya.

Dutawarta.com

Komentar

News Feed