oleh

DPRD Gelar Rapat Paripurna Umumkan Jabatan Gubernur dan Wagub Bengkulu Berakhir

Bengkulu, Siberindo.co – Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-V Masa Persidangan ke – I Tahun Sidang 2021, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (9/2.21). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri beragendakan Pengumuman atas berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2016-2021.

Pelaksanaan Rapat Paripurna terhadap pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 ( satu) Penberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 (satu) Huruf a dan Huruf b diumukan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersyukur kepada semua pihak yang telah mendampingi kami selama menjabat 2016-2021 atas kerja dan amanah yang sudah Ia laksanakan.

“Alhamdulullah bisa mengakhiri masa tugas dengan baik dan mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat Bengkulu serta kepada semua pihak yang telah mendampingi kami selama menjabat 2016-2021 serta  teman-teman media yang sudah mendampingi selama lima tahun ini, ” Kata Rohidin Mersyah.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Bengkulu Selatan Terima Sambang Silaturahmi Komisariat Cabang Pemuda Katolik

Diketahui, usai pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2016-2021, dilanjutkan Penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bahan kelengkapan untuk diusulkannya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, dengan disaksikan Gubernur Bengkulu, ketua-ketua fraksi serta Forkomompinda Provinsi Bengkulu.

 

https://www.wartaprima.com/list/latest-news

Komentar

News Feed