Bengkulu, Siberindo.co – Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum menyelenggarakan kegiatan evaluasi penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan S.H M.H dalam penyampaiannya ketika meresmikan kegiatan itu, menyatakan penyelesaian sengketa sebagai Marwah yang berperan penting dalam keberlangsungan lembaga.
Selanjutnya, sesuai dengan Perbawaslu yang ada, Bawaslu memiliki beberapa kewenangan dalam persidangan meskipun bukan sebagai hakim yang sebenarnya. Meski begitu Bawaslu tetap memiliki peran dalam menangani proses permohonan hukum pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah jelas dalam Perbawaslu terkait dengan beberapa kewenangan kita dalam penyelesaian sengketa proses. Seketika Perbawaslu sudah mengatur, maka kita harus lakukan,” ucap Ediansyah.
Terakhir, Ediansyah berharap semua proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan pemimpin terpilih adalah yang terbaik dan bersih dari politik uang (money politik).











Komentar