oleh

Hakim Vonis Bersalah 3 Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu

-Tak Berkategori

Bengkulu, Siberindo.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Rabu (13/4/2022) membacakan vonis putusan perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu tahun anggaran 2017.

Dalam pembacaan putusan perkara, Majelis Hakim menyatakan 3 terdakwa, yakni Edi Suryanto, Ir Syafrizal dan Diman, dinyatakan bersalah.

Terdakwa Edi Suryanto dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang titipan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara.

Baca Juga  Dua Sejoli di Bengkulu Utara Curi Hp, Alasannya Mengharukan Sekali

Selanjutnya, terdakwa Ir Syafrizal, dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang titipan Rp 18 juta dirampas untuk negara.

Kemudian, terdakwa Diman dijatuhi vonis pidana pernjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kuruangan pidana, ditambah uang pengganti Rp 85 juta.

Adapun para terdakwa dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Simpan Senpi Rakitan, Oknum Kades di Sindang Beliti Diamankan Polisi

Kajari Bengkulu melalui Kasintel Riky Musriza mengatakan, atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir.