Karimun-Tridaya Group membongkar provokasi penolakan rencana tambang pasir di Karimun, menegaskan fakta lapangan menunjukkan dukungan masyarakat yang berbeda.
Polemik tambang pasir tersebut diduga dipicu provokasi dan penyebaran informasi menyesatkan oleh warga Tanjungpinang berinisial HT melalui sejumlah akun media sosial.
HT dalam unggahan video di TikTok dan Facebook menyebut aktivitas tambang pasir darat Tridaya Group akan merusak lingkungan dan ditolak masyarakat, namun klaim tersebut dibantah tegas manajemen perusahaan.
Komisaris Tridaya Group, Edy SP, menilai narasi yang dibangun HT tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dalam beberapa video di media sosialnya disebutkan bahwa rencana tambang pasir darat ini ditolak warga dan berdampak buruk bagi lingkungan, faktanya kami telah berulang kali melakukan sosialisasi dan justru mendapat dukungan masyarakat sekitar,” ujar Edy, Sabtu (13/12/25).
Edy menegaskan, sosialisasi tambang pasir tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan serta warga terdampak.
“Dukungan itu datang dari ketua RT, ketua RW, masyarakat sekitar, lurah hingga camat, sosialisasi tidak sekali, tapi berkali-kali kami lakukan bersama warga,” katanya.
Manajemen Tridaya Group menanggapi serius beredarnya surat pernyataan penolakan yang disebut ditandatangani sekitar seratus warga.
Edy menyebut, hasil penelusuran internal perusahaan menemukan banyak kejanggalan terkait surat tersebut.
Edy menjelaskan, “Surat penolakan itu sudah kami telusuri, dan para ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut.”
Perusahaan menduga tanda tangan dikumpulkan oleh warga berinisial Y, dimana diketahui Y selama ini merupakan pihak yang meminjam pakai lahan milik perusahaan.
Menurut Edy, terdapat dugaan kuat upaya penguasaan lahan perusahaan secara tidak sah terkait persoalan tambang pasir ini.
“Ada indikasi lahan perusahaan hendak dikuasai, bahkan diduga diperjualbelikan secara ilegal,” tegas Edy.
Ia menambahkan, padahal jelas ada perjanjian pinjam pakai, dan ketika perusahaan ingin mengelola kembali lahannya, diduga kepentingan itu terganggu.
Terkait persoalan tambang pasir tersebut, Edy menyatakan seluruh langkah lanjutan diserahkan kepada tim hukum perusahaan.
“Jika terbukti merugikan perusahaan, langkah hukum tentu menjadi opsi terakhir,” katanya.
Bantahan juga datang dari warga setempat, Asmawi (46), warga Desa Sawang, yang mengaku tidak mengetahui adanya surat penolakan tambang pasir yang beredar.
Asmawi di kediamannya, Sabtu (14/12), mengatakan, “Kami sudah tanya ke ketua RT dan RW, mereka juga tidak tahu.” Ia heran karena pihak yang menggerakkan penolakan tidak pernah meminta persetujuan RT atau RW, serta khawatir warga diadu domba oleh orang luar.”
“Kami mendukung tambang pasir ini karena bisa meningkatkan ekonomi warga, anak-anak kami butuh makan dan pendidikan, ini justru orang luar Sawang yang ribut,” tegas Asmawi.
Terpisah, Legal Hukum Tridaya Group, Trio Wiramon, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi di media sosial terkait tambang pasir.
Trio Wiramon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, “Jangan mudah percaya kabar burung yang belum tentu benar.”
Ia mengingatkan bahwa informasi provokatif bisa merugikan, terutama karena penyebar isu ini bukan warga Sawang dan tidak terdampak langsung.
Trio juga menyinggung isu miring terkait jabatan komisaris atau pengurus perusahaan tambang pasir yang disebut diisi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menurutnya telah diframing tanpa dasar hukum jelas.
“Baik masyarakat maupun media harus memahami isu ini secara utuh dengan kajian peraturan perundang-undangan, jangan menelan mentah-mentah narasi yang belum teruji,” katanya.
Ia menekankan pentingnya profesionalitas pers dalam meliput isu tambang pasir ini.
“Media wajib memegang kode etik jurnalistik, mengedepankan cover both sides, dan menyajikan fakta agar tidak berubah menjadi fitnah atau pencemaran nama baik,” tegas Sekretaris Peradi Karimun tersebut.
Berdasarkan penelusuran media di lapangan, pemilik akun media sosial yang aktif menggiring opini penolakan tambang pasir darat di Desa Sawang diketahui memiliki rekam jejak persoalan hukum.
Informasi dari Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang menyebutkan, HT pernah diproses hukum terkait dugaan provokasi melalui media sosial dan dikenakan wajib lapor sejak Agustus 2025.
Selain itu, oknum yang mengaku aktivis berinisial IT alias TB alias TK, diduga turut mendalangi penolakan investasi tambang pasir tersebut, juga dilaporkan dalam sejumlah kasus hukum.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan pemerasan terhadap tersangka KPU Karimun 2024, serta dugaan percakapan mesum dan tindakan asusila.
Kasus-kasus tersebut dikabarkan telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Karimun pada awal Desember 2025. (Red)








