oleh

Tahun 2021, Distan Kebupaten Pasaman Berhasil Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi

Untuk meningkatkan hasil produksi  pertanian dan mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi di daerah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan, Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, telah berhasil  mendapatkan tambahan kuota pupuk subsidi sebanyak kurang lebih 2.500 Ton dari hasil relokasi antar kabupaten.

Kepala Dinas Pertanian Pasaman Efriyanto mengatakan, salah satu faktor yang menjadi kurangnya pupuk bersubsidi untuk alokasi persawahan di Kabupaten Pasaman dikarenakan adanya alih fungsi penggunaan pupuk ke komoditi jagung dan perkebunan lainnya ketika di konfirmasi Klikwarta.com diruang kerjanya, Senin (14/12/2020).

Baca Juga  Pembuatan Jalan Rabat Beton Desa ini Dibantu oleh Babinsa Koramil Air Besar

Penyebab lainnya adalah belum seluruhnya anggota kelompok tani  memberikan data pada petugas penyuluh untuk dientrikan datanya kedalam sistim elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)yang sesuai dengan alokasi kebutuhan.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani. Salah satu syaratnya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di nagari dan wilayahnya.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Babinsa Sungai Pinyuh Patroli dan Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

“Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” tutur Efriyanto

Dijelaskannya lagi pada tahun 2021 untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

Baca Juga  Pra TMMD Ke 111 Program Rumah Tidak Layak Huni(RTLH), Serda Subakir Bereskan Bata Hebel Di Samperi Perangkat

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” katanya.

“Tahun 2020 ini kita telah mengentrikan RDKK lebih banyak dari tahun sebelumnya, dengan harapan bisa lebih banyak mendapatkan kuota pupuk pada tahun 2021, sehingga nantinya kita berharap tidak terjadi lagi kekurangan seperti tahun-tahun sebelumnya”, pungkas Kepala Dinas.

(Pewarta : Riskal)

Komentar

News Feed