oleh

Dugaan Korupsi DD di Kepahiang, Eks Kades Daspetah I Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Bengkulu, Siberindo.co – Dugaan korupsi berjamaah atas pembangunan di Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, tiga terdakwa yang menjalani sidang dengan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ketiganya adalah EH mantan Kades Daspetah I Ujan Mas, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK.

Adapun masing masing terdakwa dituntut dengan tuntutan sebagai berikut :
1. EH (Eks Kades) dituntut tindak pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp.50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 212.182.381subsidiair 3 bulan penjara.

2. ID (Eks Ketua TPK) Pidana Penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 65 Juta.

3. BA (Eks Anggota TPK) Pidana Penjara 2 tahun 3 bulan denda Rp 50 Juta subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 48 Juta subsidiair 3 bulan kurungan

Baca Juga  Kerugian Negara Rp 5 M, Kejati Tambah 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Benteng

Dalam sidang perkara Tipikor tersebut, para terdakwa dituntut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (17/02/21).

“Tuntutan tersebut sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sampai Kajari Kepahiang Ridwan, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH.

Baca Juga  Kasus Korupsi Izin Ekspor Benur, Penyidik KPK Panggil Bupati Kaur

Ditambahkan Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH., bahwa  perbedaan tuntutan tersebut dipengaruhi besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara.

“Hal yang mempengaruhi tinggi rendahnya tuntutan tersebut adalah besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada Penuntut Umum,” pungkasnya

Komentar

News Feed