oleh

Berikut Upaya Disdukcapil Terkait 27.990 Anak di Bengkulu Belum Miliki Akta Kelahiran

Bengkulu, Siberindo.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 27.990 anak di Provinsi Bengkulu belum memiliki Akta Kelahiran.

Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan dari jumlah tersebut jika dipersentasekan sebanyak 4,36% dengan keberadaan anak di Bengkulu mencapai 618.545 orang.

“Jumlah capaian Akta Kelahiran anak di daerah cukup tinggi mencapai 590.555 anak atau 95,64%,” kata Diah, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga  Dukcapil Provinsi Bengkulu Katakan 10 Kecamatan Masuk Seleksi Lomba Adminduk

Diah mengatakan banyaknya anak usia 0-17 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran dikarenakan adanya migrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Dimana, lanjut Diah, yang sebelumnya sudah melakukan pendataan ternyata, 4,36% belum memiliki barcode atau Akta Kelahiran basis digital.

“Setelah adanya SIAK Terpusat yang baru terintegrasi 100% pada Juni untuk seluruh Dukcapil kabupaten/kota, jadi beberapa belum terinput. Tapi jumlah ini cukup banyak,” ujarnya.

Baca Juga  Dukcapil Provinsi Bengkulu Ikuti Pembahasan PPDB Bersama KPU

Oleh karenanya, Dukcapil Provinsi Bengkulu sudah mengajak satuan pendidikan di Provinsi Bengkulu untuk membahas pemutakhiran Akta Kelahiran sekaligus berkoordinasi dengan rencana pemutakhiran data Akta Kelahiran dalam pencapaian target Akta Kelahiran di lingkungan SMA, SMK, MA.

Diah berharap rencana ini dapat segera terlaksana dan ditargetkan pada akhir November 2022 Akta Kelahiran anak terdapat 100%.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Enggano Damaikan Warga yang Bertikai Akibat Mencabut Tanaman Kangkung

“Dari kesepakatan bersama, nanti akan ada Surat Gubernur kepada satuan pendidikan seperti Dinas Pendidikan dan Kebudaya juga Kementerian Agama, agar nanti menyampaikan kepada sekolah untuk melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan Akta Kelahiran siswa-siswinya,” sampainya. (Adv)

News Feed