Bengkulu, Siberindo.co – YA (20) yang beralamat di Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan Kabupatin Seluma ditangkap karena kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. YA merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Bakti Hadi Suseno saat menggelar konferensi pers kemarin Senin (18/01/2021) menjelaskan kasus bermula pada, Kamis tanggal 07 januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB tersangka pulang dari Simpang 6 (enam) Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma menuju rumah orang tua tersangka di Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan Kabupatin Seluma.
Setibanya di rumah orang tua tersangka sekira pukul 04.15 WIB tersangka melihat jendela rumah saudari YT (korban) renggang atau tidak terkunci kemudian tersangka membuka jendela dan memasukan kaki sebelah kanan kedalam dan mengambil 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam yang terletak diatas tempat tidur saudari YT. Pada saat bersamaan korban dalam kondisi tertidur setelah itu korban terbangun kemudian tersangka langsung berlari menuju kerumah orang tuanya di Desa Sengkuang Kecamtan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.











Komentar