Bengkulu, Siberindo.co – Dua warga Bengkulu yang berstatus tahanan, yakni SI dan HS berhasil melancarkan aksi penipuannya kepada korban MD (47), warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). SI dan HS merupakan tahanan yang saat ini mendekam di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. SI merupakan tahanan kasus pembunuhan berencana sedangkan HS merupakan tahanan kasus curanmor.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH didampingi Kasubdit Cyber Crime Polda NTB Kompol Yusuf Tauziri S.IK serta Kanit Cyber Crime Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardika, S.IK pada saat press Conference diruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu Rabu (19/8/2020) menjelaskan, keduanya saat ini diamankan penyidik Polda Bengkulu setelah adanya laporan dari korban MD. Dalam laporannya, korban mengaku ditipu senilai Rp 994 juta oleh kedua terduga pelaku.
Dikatakan oleh Kabid Humas untuk mengelabui korbannya, para terduga pelaku terlebih dahulu mengaku sebagai anggota Polri dengan menggunakan foto Polisi asli yang diambil dari media sosial. Setelah mendapatkan foto Polisi asli, kedua tersangka kemudian membuat akun medsos dan mulai melancarkan aksinya hingga akhirnya berkenalan dengan korban pada bulan Mei 2020.
Setelah berkenalan dengan korbannya, tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut langsung menawarkan kerjasama bisnis ternak ayam dengan berbagai macam iming – iming yang diberikan kepada korban sehingga membuat korban tergiur.
“Kasus ini bisa terungkap berkat kerjasama Subdit Cyber Polda Bengkulu dan Polda NTB, kasus penipuan mengaku anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, dari komunikasi tersebut, tersangka berhasil meminta uang kepada korban secara bertahap hingga total yang telah dikirim sebanyak hampir Rp 1 miliar atau persisnya Rp 994 juta.
“Mereka kenal melalui Facebook, tersangka ini mengaku anggota Polda Bengkulu, menggunakan foto polisi asli, uang tersebut dikirim secara bertahap, totalnya Rp 994 juta,” tambah Kompol Yusuf Tauziri S.IK.
Kompol Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menetapkan kedua napi tersebut sebagai tersangka dalam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu juga bakal dijerat undang-undang ITE dan juga tentang pemalsuan data karena tersangka mengaku anggota polri. Dalam kasus ini dikatakan Kompol yusuf, dirinya ada dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas curup.
“Satu pegawai lapas sudah kita periksa sebagai saksi, nanti akan terungkap seperti apa perannya,” pungkas yusuf.


Komentar