Bengkulu, Siberindo.co – Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AA (26), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Polres Kaur Polda Bengkulu oleh mantan istrinya Irhamna (26), karena diduga menelantarkan anak kandungnya sendiri.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH pada Jumat (16/10/2020) mengatakan, pihaknya begitu mendapat laporan langsung melakukan penyedilikan dan mengamankan terduga pelaku AA.
“Ya untuk terlapor yang menelantarkan anak itu sudah kita amankan di tahanan Polres Kaur,” kata Kasat Reskrim .
Dikatakan Kasat, terduga pelaku AA diamankan Kamis (15/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Tanjung Baru Kabupaten Kaur. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH dan diback up oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur.
Dari keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula Bulan Maret 2017 sampai dengan Bulan September 2020, dimana mantan suami pelapor yang berinisial AA tidak pernah memberikan uang nafkah kepada anak pelapor yang bernama Septa Mediansyah.
Karena tidak pernah memberikan nafkah, lalu mantan istri AA melaporkan mantan suaminya ke polisi agar bisa memproses hal tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mendapati laporan itu, penyidik PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Untuk tersangka kita jerat dengan UU tindak Pidana Penelantaran Ekonomi Dalam Lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dengan Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dipenjara tiga tahun penjara, dan denda Rp 15 juta,” jelas Kasat.


Komentar