oleh

Diduga Langgar Prokes Covid-19, Penyelenggara Seni Rupa di Taman Budaya Dimintai Klarifikasi

Setelah sempat viral di media sosial kegiatan konser atau pembukaan pameran seni rupa yang berlangsung di Tanan Budaya Bengkulu pada, Rabu (18/11) malam akhirnya mendapat teguran dari pihak kepolisian.

Teguran ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak bersama wakapolres serta anggotanya yang secara langsung mendatangi lokasi pada, Kamis (19/11/2020). Pihaknya turut memanggil pengelola gedung, IO penyelenggara kegiatan dan pihak terkait untuk menjelaskan kegiatan yang diduga telah melanggar protokol kesehatan.

“Selain kita mintai keterangan dilokasi, kita turut memberikan arahan untuk pentingnya menerapkan protokol kesehatan”, kata Kapolres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu menambahkan pihak yang telah memanggil penanggung jawab lokasi dan dua orang dari event organizer dalam rangka dimintai klarifikasi untuk acara yang dilakukan tanggal 18 malam tersebut., jika nantinya ditemukan ada unsur tindak pidana maka akan diproses secara sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga  Wakil Bupati Seluma Kunker ke Puskesmas Terkait Peningkatan Pelayanan Kesehatan

“Kita bawa dulu dan diperika kalau ada unsur pidananya kita akan proses”, tambah AKBP Pahala Simanjuntak.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Jika ingin membuat kegiatan tentunya telah mendapat rekomendasi dari gugus tugas yang jumlah pesertanya dibatasi.

Baca Juga  Polsek Muara Bangkahulu Jumat Curhat di Kantor Camat

“Polri tidak akan mengeluarkan ijin keramaian dalam bentuk apapun, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat acara-acara yang menghadirkan masa dalam jumlah yang besar”, tegas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Komentar

News Feed