Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Kediri menerima seorang napi teroris bernama Sultani Alias Sulton Alias Dzaki Bin Warmin, warga Desa Grobok Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, yang sebelumya diLapas Cikeas, Kamis (17/12/2020)
Sultoni dipindahkan dari Lapas Cikeas dengan pengawalan ketat dari Densus 88, SatBrimob Polda Jatim,BNPT dan juga Jaksa Penuntut umum. Sultoni sendiri terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Fiqoh Abu Hamzah di wilayah Tegal – Jawa Tengah pada tahun 2004 silam , dan berperan sebagai donatur gerakan terorisme.
Humas Lapas 2 A Kediri Chandra Diki Triyono mengatakan bahwa napi yang dipindahkan ini menerima hukuman 4 tahun penjara.
“Pihak bersangkutan sudah ditahan sejak 15 Mei 2019 hingga selesai 15 Mei 2023”, terangnya.
Menurut Chandra Napi teroris ini akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu salah satunya terkait Pancasila.
“Kami akan melakukan pendekatan supaya yang bersangkutan mau untuk mengakui Pancasila dan cinta NKRI,” tuturnya.
Terkait Napi terorisme menurut Chandra akan dimasukkan di ruangan sel tersendiri dengan lainnya.
“Sebelumnya kami sudah ada 1 Napi terorisme yang ditahan di sini, kalau sekarang nambah 1 jadi total ada 2 Napi terorisme,” ungkapnya.
Sultoni melanggar Pasal 13 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Pewarta : Aji)






Komentar