oleh

DPO Curanmor 22 TKP di Bengkulu Selatan Ditangkap di Pagar Alam

Bengkulu Selatan – Seorang pria berinisial Al (27), warga Desa Tanjung Alam, Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Kepolisian Polres Pagar Alam lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Al ditangkap petugas pada Minggu (17/3/2024).

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, AI mulanya dilaporkan melakukan aksi Curanmor Honda Beat BD 6436 ME dengan korban Chamsi (56), warga Jalan SMAN 2 Kota Manna yang terjadi pada Kamis (22/6/2022) lalu di persawahan Bengkenang Kelurahan Tanjung Besar, Manna.

Baca Juga  Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Lais Sosialisasikan Stop Karhutla

Berkat kerjasama dengan Polres Pagar Alam, akhirnya AI berhasil ditangkap bersama beberapa barang bukti diduga hasil kejahatan dan alat kejahatan.

“Berdasarkan interogasi, tersangka ini pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bengkulu Selatan sebanyak 22 TKP. Saat ini, perkara ini masih dikembangkan,” jelas Kasi Humas.

Selain DPO kasus Curanmor, terduga pelaku juga merupakan DPO kasu pengeroyokan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pino Hadiri Sertifikasi Peningkatan Jalan Rabat Beton dan Lapangan Voly di Desa Binaannya

“Aksi terduga pelaku ini sangat meresahkan warga BS,” pungkasnya.

News Feed