oleh

Satreskrim Polres Rejang Lebong Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Rejang Lebong – Petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan satu orang dewasa dalam tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Reskrim Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar didampingi Kanit Pidum Ipda Medi Azwar, megatakan satu pelaku yang diamankan yakni pria berisinial F (23 ) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

“F diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong,” terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, penganiayaan tersebut terjadi ketika korban yang baru tiba dikontrakan tiba-tiba langsung di pukul oleh pelaku yang mengakibatkan luka memar pada korban.

Baca Juga  Tanam Ganja di Kepahiang, Warga Seluma Diamankan Aparat dan Dihadiahi Timah Panas

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar S.H menambahkan, pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial F ( 23 ) di rumahnya di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Tim pun langsung menuju kesana dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Rejang Lebong.

Baca Juga  Polda Bengkulu dan Jajaran Siap Dukung 16 Program 100 Hari Kapolri

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 3 bulan hukuman kurungan penjara.

News Feed