oleh

Sering Hisab Ganja, Pria ini Diamankan Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – SJ alias JK (49), pria warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diamankan petugas ResNarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. SJ diduga kerab mengkonsumsi Narkoba jenis ganja berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SJ bersama barang bukti Narkoba jenis ganja.

Baca Juga  Polsek Ratu Samban Gelar Gatur Pagi, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas di Bengkulu

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Setyo Hartanto S.IK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri P SH MH bersama Kasubbag Humas AKP Darlan dalam press release di Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (21/7/2020) mengatakan, SJ diamankan petugas pada 14 Juli 2020 lalu sekira pukul 19.00 WIB.

“SJ diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis ganja, setelah itu SJ diperiksa dan terbukti positif urine mengandung zat THC,” jelas Kapolres Bengkulu Utara.

Terduga pelaku akan kami jerat sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dan terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal delapan miliar rupiah,” pungkas Kapolres.

Baca Juga  Seleksi Penerimaan Bakomsus Polri 2021 Masuki Tahap Tes Psikologi

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed