oleh

Anggota KIP Bengkulu Kembali Lengkap, Sengketa Informasi Segera Dituntaskan

Bengkulu, Siberindo.co – Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto pimpin Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu Periode 2018-2022 mewakili Gubernur Bengkulu, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (21/10/2021).

 

Dikatakan Gotri Suyanto, pelantikan PAW anggota KIP Bengkulu ini diharapkan bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Yaitu melalui keterbukaan informasi publik serta kanal-kanal interaksi masyarakat yang disediakan oleh pemerintah.

 

Komisi informasi sendiri, lanjutnya, mempunyai fungsi menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis layanan informasi dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan atau adjudikasi.

 

Baca Juga  Manipulasi Data Penerima Gas Elpiji 3 KG, Warga Talo dan 116 Tabung Gas Elpiji Diamankan

“Anggota KIP Bengkulu yang telah dilantik bisa segera melaksanakan tugas dengan baik dan maksimal sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, dengan sisa waktu jabatan sekitar 1 tahun,” ungkap Gotri.

 

Sementara itu Ketua KIP Bengkulu Albert Setya Jaya mengatakan, pelantikan PAW anggota KIP Bengkulu dilakukan kepada Hidi Christopher diharapkan mampu memberikan energi baru bagi KIP Bengkulu dalam menjalankan tugas.

 

“Inikan adanya perwakilan dari unsur-unsur masyarakat. Semoga ke depan KIP Bengkulu bisa lebih baik lagi dalam menyelesaikan sengketa informasi,” ujarnya.

 

Diketahui pelantikan PAW anggota KIP Bengkulu kepada Hidi Christopher ini dilaksanakan lantaran anggota KIP Bengkulu sebelumnya yaitu Tri Susanti telah meninggal dunia.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Imbau Masyarakat untuk Tidak Termakan Black Campaign di Media Sosial

Dutawarta.com – Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto pimpin Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu Periode 2018-2022 mewakili Gubernur Bengkulu, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan Gotri Suyanto, pelantikan PAW anggota KIP Bengkulu ini diharapkan bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Yaitu melalui keterbukaan informasi publik serta kanal-kanal interaksi masyarakat yang disediakan oleh pemerintah.

Komisi informasi sendiri, lanjutnya, mempunyai fungsi menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis layanan informasi dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan atau adjudikasi.

“Anggota KIP Bengkulu yang telah dilantik bisa segera melaksanakan tugas dengan baik dan maksimal sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, dengan sisa waktu jabatan sekitar 1 tahun,” ungkap Gotri.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Kembali Pertahankan Predikat B untuk Sakip dan Reformasi Birokrasi

Sementara itu Ketua KIP Bengkulu Albert Setya Jaya mengatakan, pelantikan PAW anggota KIP Bengkulu dilakukan kepada Hidi Christopher diharapkan mampu memberikan energi baru bagi KIP Bengkulu dalam menjalankan tugas.

“Inikan adanya perwakilan dari unsur-unsur masyarakat. Semoga ke depan KIP Bengkulu bisa lebih baik lagi dalam menyelesaikan sengketa informasi,” ujarnya.

Diketahui pelantikan PAW anggota KIP Bengkulu kepada Hidi Christopher ini dilaksanakan lantaran anggota KIP Bengkulu sebelumnya yaitu Tri Susanti telah meninggal dunia.

Komentar

News Feed