oleh

Pemkot dan DPRD Serap Aspirasi BMA Terkait Penerbitan SK Ketua Adat

Bengkulu, Siberindo.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekeretariat Kota Bengkulu, Senin (22/2/2021) di Kantor DPRD, Bentiring.

Dalam hearing ini, Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain yang didampingi anggota DPRD Ariyono Gumay, Kusmito Gunawan, Nuzuludin, Wawan PB dan Roni L Tobing membahas tentang penerbitan surat keputusan (SK) Ketua adat diseluruh Kelurahan di Kota Bengkulu.

Mewakili Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin mengatakan bahwa diadakannya hearing karena ada temuan terkait belum diterbitkannya surat keputusan (SK) ketua adat diseluruh Kelurahan di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Mediasi Warga Desa Talang Perapat Dengan Warga Desa Lunjuk Terkait Dengan Pemblokiran Jalan Kendaraan Pengangkut TBS PT. Sandabi Indah Lestari ( SIL )

“Ya, ada temuan bahwa ketua adat di Kelurahan belum memiliki surat keputusan (SK), jadi legalitas mereka dipertanyakan. Oleh karena itu, kita minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera menuntaskan penertbitkan SK ketua adat tersebut, agar ketua adat yang sudah terpilih bisa melakukan tugasnya, kalau bisa pada tanggal 17 maret yang bertepatan dengan HUT Kota Bengkulu semuanya sudah dibagikan,” jelas Nuzuludin.

Dilakukannya hearing ini karena adanya beberapa kendala yang dialami Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu.

“Ya, ada beberapa kendala yang dialami BMA. Salah satunya seperti di Kelurahan Panorama, nah disana ketua adatnya sudah meninggal dan sudah dilakukan pemilihan ketua yang baru, tetapi belum bisa melakukan tugasnya karena belum berlandaskan SK, tentu akan ditanya nanti legalitasnya,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolres dan Forkopimda Kaur Tinjau Lokasi dan Lakukan Penanggulangan Bencana

Sementara itu, Ketua BMA Kota Bengkulu Harmen Z mengatakan kehadirannya di hearing Komisi I DPRD sebagai permohonan penerbitan SK melalalui jalur DPRD agar menyampaikan ke Pemkot.

“Ya, kehadiran kita kesini menyampaikan bahwa SK ketua adat di kelurahan sudah habis masa berlakunya. Jadi, melalui DRPD kita sampaikan aspirasi untuk meminta Pemkot agar menerbitkan SK baru,” ujar Harmen.

Baca Juga  Masyarakat Bengkulu Utara Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Mengetahui hal itu, perwakilan Pemkot Bengkulu yakni bagian hukum dan pemerintahan Sekretariat Kota Bengkulu langsung merespon baik aspirasi tersebut dengan meminta pihak BMA untuk mengumpulkan data.

“Respon Pemkot dan DPRD sangat baik. Kita diberi waktu untuk menyampaikan data-data ketua adat dan lainnya paling lama 5 maret nanti. Dan semoga SK ini sebelum HUT kota telah diterbitkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemilihan ketua adat dilakukan melalui musyawarah daerah (Musda). Setelah itu, SK ketua adat dikukuhkan oleh Wali Kota.

Komentar

News Feed