oleh

Polsek Ketahun Hadiri Pelantikan dan Pembinaan PTPS Sekecamtan Ketahun

Bengkulu Utara – PS Kanit Binmas Polsek Ketahun Aiptu Juni Amir Purba dan Unit Intelkam Brigpol Gigih Rijekhi menghadiri giat pelantikan dan bimbinga teknis (PTPS) pengawas tempat pemungutan suara sekecamatan Ketahun di Aula penginapan Dulah Kecamatan Ketahun pada pagi Senin (22/01/2024).

Pelantikan ini dihadiri oleh Camat Ketahun, Danramil Kwtahun diwakili Serka Jumenak ketua PPK Ketahun dan 55 PTPPS kelurahan Desa Sekecamatan Ketahun.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Hadiri Undangan dari Balai Konservasi Taman Nasional Kerinci SebelatLebong - Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Aipda Joko H Siregar, menghadiri undangan dari Balai Konservasi Taman Nasional Kerinci Sebelat. Kegiatan tersebut mengusung tema "Strategi Percepatan Penyelesaian Areal Terbangun di Kawasan TNKS" dan diselenggarakan di Desa Bioa Putiak dan Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, Selasa (11/7/2023) siang. Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut adalah merupakan bentuk Polri hadir mendukung program-program di desa binaannya. Selain itu, dengan kehadirannya, warga dapat menyampaikan berbagai persoalan di desa, untuk dicarikan solusi bersama-sama.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ketahun Itpu Freddy Simaremare S.H., menjelaskan PTPS diangkat dan dilantik oelh Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yaitu Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 132 Ayat 4.

“Setelah selesai dilantik para pengawas TPS kemudian akan mengikuti pembekalan dalam rangka penguatan kapasitas, karena PTPS merupakan ujung tombak Bawaslu di TPS maka perlu dilakukan pembekalan dan pengiatan kapasitas,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Manna Sambang Bengkel Motor  Ajak Warga Berperan Serta Jaga Kamtibmas

Setelah itu Kapolsek menuturkan bahwa tugas PTPS Pemilu tertera dalam Pasal 43 Ayat (3) peraturan Banwaslu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu mencegah pelanggaran Pemilu, tahapan pengawasan pemungutan dan penghitungan pada surat suara Pemilu, serta melakukan penyampain laporan kepada Panwaslu Kecamatan.

“Dalam melaksanaka tugasnya, PTPS dapat berkordinasi dan berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain setalah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan, Desa, PPL untuk kepentingan tugas,” pungkasnya.

News Feed