Bengkulu, Siberindo.co – Belum lama ini, terjadi kasus perselingkuhan seorang istri warga Kecamatan Pino Raya dengan mantan pacarnya, berujung suami membuat laporan ke polisi setempat. Kini kasus serupa terjadi.
Kali ini, kasus menimpa Hengki (29) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya Kabupaten Seluma. Hengki melaporkan istrinya inisial Re (29) ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Dalam laporannya, Hengki menyebut istrinya telah berselingkuh dengan seorang pria inisial Wi (29). Re dan istri pelapor diduga melakukan perzinahan di rumah pelapor sebanyak 7 kali.
Hal itu diketahui dari keterangan ibu pelapor yang menanyakan hubungan istri pelapor dengan Re.
“Pengakuan istri pelapor, dia telah menjalani hubungan dengan Wi selama setahun. Dalam kurun waktu itu, sudah 7 kali melakukan hubungan intim dirumah pelapor saat pelapor tidak sedang dirumah,” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri S,Trk S.IK MH, Rabu (24/3/2021).
Dijelaskan Kasat, antara pelapor dan istrinya selama menikah telah dikaruniai 2 orang anak.











Komentar