oleh

Polda Bengkulu Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Demi Keselamatan Bersama

Bengkulu, Siberindo.co – Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus positif Covid-19, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat. Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan gelombang kedua kenaikan kasus Covid-19 di India akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tercatat per 22 April 2021, kasus Covid-19 di India mencapai 315.802 perhari. Hal tersebut disebabkan penerapan protokol kesehatan yang tidak maksimal walau 108 juta warga India telah divaksin.

Baca Juga  Pantau Situasi Kamtibmas, Polres Kaur Cek Objek Vital ATM di Wilkum

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S. Sos MH mengatakan untuk mengantisipasi kejadian serupa di indonesia, pemerintah sepakat untuk melakukan peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dalam rangka hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H pada tanggal 6–17 Mei 2021.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan tersebut, Pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021,” jelasnya, Sabtu (24/04/2021).

Baca Juga  Polri Jadi Pionir Pengembangan SPPG, Rockefeller Foundation Apresiasi Inovasi dan Standar Keamanan Pangan

Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mematuhi aturan larangan mudik tersebut. hal ini dilakukan demi kepentingan bersama agar kasus positif Covid-19 tidak meningkat. Ia juga menyarankan bagi para perantau untuk memanfaatkan teknologi komunikasi seperti Video Call untuk mengurangi rasa rindu kepada keluarga di Kampung. Demikian dilansir dari Tribratanews Bengkulu.

Baca Juga  Wabup Lima Puluh Kota Kaget dengan Program Helmi dan Dedy Begitu Luar Biasa

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed