oleh

Curi HP di Ponpes Milik mantan Ketua FPI, Pria 36 Tahun Dibekuk Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok pesantren milik Sasriponi mantan Ketua FPI Provinsi Bengkulu, Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AN (36) warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H saat diwawancarai awak media hari ini, Jumat (25/06/2021) mengungkapkan, terduga pelaku AN ditangkap berdasarkan LP-B/ 657/V/2021/ Polres Bengkulu, tanggal 28 Mei 2021.

”Terduga pelaku kami tangkap hari, Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga  Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap pelaku berawal setelah adanya laporan dari korban sasriponi yang melaporkan adanya HP yang hilang di pondok pesantren miliknya.

Setelah menerima laporan dari korban, personil Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan, dari penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa hp curian yakni 1 Unit HandPhone VIVO Y51 tersebut dijual kepada Novi Afrizal S.E warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

”Dari pengkuan Novi Afrizal, HP dibeli dari pelaku AN seharga 1 juta rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, personel Subdit Jatanras kemudian kembali menuju Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan.

Baca Juga  Jalan Tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung Sudah 52,50 Persen, 6,4 Km Sudah Bisa Dilalui

”Dari pengembangan yang kami lakukan pelaku AN terlibat dalam 3 TKP lainnya,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, adapun TKP lainnya yang menjadi sasaran tersangka yakni kosan belakang STAIN, Mess PT HKI Desa Taba Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya 1 (satu) unit HandPhone Samsung M20 warna Ocean Blue dengan Nomor IMEI 1:35456104182236 IMEI 2: 354557104182234, 1 (satu) unit Hp VIVO Y51 warna Crystal Symphony dengan nomor IMEI 1: 862096058027710 IMEI 2: 862096058027702, 1 (satu) unit Hp Oppo Tipe : CPH1933 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 866097046854930 IMEI 2: 866097046854922, 1 (satu) buah kunci liter T, 1 (satu) bilah pisau Cap Garpu, serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Baca Juga  Hunting System Knalpot Brong, 21 Sepeda Motor Diamankan Sat Lantas Polres Bengkulu Utara

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed