oleh

Kedapatan Miliki Ganja, Warga Kaur Diciduk Saat Resnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu

Bengkulu, Siberindo.co  – Akibat kedapatan memiliki ganja, AS (32) warga Desa Jembatan II Kaur Selatan diciduk oleh Sat ResNarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira jam 20.00 WIB.

Saat itu personel Sat ResNarkoba Polres Kaur mengamankan seorang laki-laki bernama AS (32) warga desa Jembatan II Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Baca Juga  Patroli Presisi Polres Kaur Patroli Keliling Cegah Aksi Kriminal dan Kejahatan 

Pelaku diamankan di rumah terduga di Desa Jembatan II Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Dengan barang bukti 5 (Lima) paket besar dan 2 linting narkotika golongan I diduga jenis daun ganja kering, yang dibungkus kertas koran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kaur,
AKP Joni Silaen, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga  Jual Perempuan untuk "Bobo Bareng", 2 Warga Bengkulu Utara Ditangkap

Dari kasus ini, selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Seperti 1 unit handphone merk Iphone 11, 1 Buah tas kulit warna coklat, dan 1 unit motor Yamaha Mio J warna Biru-Putih.

Sementara itu ada beberapa hal yang akan dilakukan oleh pihak Polres Kaur yaitu melaksanakan pengecekan urine.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi mindik berkas perkara, dan melaksanakan koordinasi dengan JPU.

News Feed