oleh

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Warga Seginim Diamankan Polsek Kampung Melayu

Bengkulu – Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial HES (25), warga Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Rabu (3/7/2024) malam, terduga pelaku HES merental/menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza BD 1568 EW milik korban/pelapor Jaya Marlian (30), warga Jalan Rustandi Sugiarto Kelruahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Adapun, kesepakatan sewa perhari adalah Rp 250 ribu, dengan lama sewa selama 1 minggu dan dibayar biaya sewa Rp 1.750.000.

Namun pada 8 Juli 2024, terduga pelaku menelepon korban dan mengatakan bahwa mobil mengalami kerusakan prodo kopling dan kemudian diganti dengan kendaraan Avanza BD 1581 IL.

Hingga akhirnya, pada 9 Juli 2024, korban menagih pembayaran kepada terduga pelaku, namun terduga pelaku mengaku belum memiliki uang untuk membayar sewa.

Baca Juga  Curi Geomembran milik Pertamina, Warga Lebong Selatan Ditangkap

Setelah itu, Nomor Hp terduga pelaku tidak aktif yang membuat korban curiga.

Hingga kemudian, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kampung Melayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku akhirnya diamankan saat berada di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza BD 1581 IL sebagai barang bukti.

News Feed