oleh

Ditreskrimum Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penipuan Jual-Beli Rumah

BENGKULU – Seorang warga kota Bengkulu VW harus berurusan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bengkulu karena telah melakukan tindakan penipuan penjualan rumah. Laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 5 Januari 2024 silam.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi S.I.K M.SI CPHR melalui Paur Penmas Bidhumas Iptu. Desti Sukarlia menerangkan kejadian pada bulan April 2022 berawal dari terlapor membuat iklan penjualan rumah di aplikasi Facebook, setelah itu pelapor tertarik dengan iklan yang di posting oleh terlapor sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Kalimantan, Gang Merpati 2, Kecamatan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Tak butuh waktu lama pelapor dan terlapor bertemu dan secara bersama-sama melihat lokasi rumah. Ketika mencapai kesepakatan pelapor berniat membeli 1 (satu) unit rumah komersil tipe 56 dengan harga Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Setelah itu pelapor sepakat untuk melakukan pembayaran secara cash tempo dengan uang muka sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian uang muka pertama sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibayarkan setelah rumah selesai dibangun.

Baca Juga  Antisapsi 3C dan Aksi Bali, Sat Samapta Polres BS Patroli Mobiling dan Sambang Kamtibmas

“Akan tetapi setelah pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) tanah beserta rumah yang dijanjikan kepada pelapor tidak pernah dibangun dan setelah pelapor ketahui bahwa tanah yang terlapor jual kepada pelapor adalah bukan tanah miliknya melainkan milik orang lain,” ungkapnya yang juga didampingi Ipda Zanero, SH.

Bersama dengan pelaku, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu juga mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) Lembar surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan, 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan tanggal 08 Mei 2023 dan 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan tanggal 09 Mei 2023.

News Feed