oleh

Tarmizi Gumay Laporkan Perihal Uang Rp 25 Juta ke Kejati Bengkulu

Bengkulu, Siberindo.co – Advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH MH melaporkan dugaan tindak pidana suap ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Ya kita laporkan dugaan adanya suap terkait uang Rp 25 juta yang disebut dalam debat kandidat pada Senin malam,” ungkap Tarmizi Gumay, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga  Tantawi Dali Sidak PT Pamor Ganda dan PT Agricinal

Dikatakan Tarmizi Gumay, berdasarkan penglihatan dan pendengaran dari debat tersebut, dirinya menduga ada terjadi tindak pidana suap. Oleh karena itu, dia melaporkan hal tersebut ke Kejati agar persoalan menjadi terang.

Untuk diketahui, Debat Terbuka Putaran Kedua Antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan tema Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Menyelesaikan Persoalan Daerah dan tema spesifik Lingkungan, Senin (23/11/2020) malam di Hotel Mercure berlangsung panas.

Baca Juga  Dana Hibah untuk NU - Muhammadiyah Ditunda Akibat Covid-19, Pemprov Bengkulu: Tidak Ada Istilah Coret Anggaran

Pasalnya dalam debat yang dipandu oleh moderator, Titi Anggraini yang merupakan dewan pembina perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi, saat berlangsung jelang sesi 5 akhir tanya jawab suasana panas berlangsung ketika Rohidin yang memulai membicarakan soal penanganan korupsi kepada Agusrin. Hal itu lantaran adanya sindiran keras Agusrin dalam debat kepada Rohidin soal duit mutasi sebelum Pilwakot Bengkulu 2018 lalu.

Baca Juga  Jual Beli Online di Facebook, Oknum Dosen Jadi Korban Penipuan

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed