oleh

Perkara Penganiayaan di Polsek Lebong Selatan Ditempuh Restorative Justice

-Tak Berkategori

Lebong – Perkara penganiayaan yang kini ditangani Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu berakhir damai dan ditempuh Restorative Justice atau RJ.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, gelar perkara khusus atau Restorative Justice dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023) siang, di ruang Restorative Justice Polsek Lebong Selatan dan dihadiri oleh para pihak.

Adapun, perkara penganiayaan yang ditempuh Restorative Justice ini melibatkan pelapor (korban) Reni Susanti dan terlapor Alfa Edison.

Baca Juga  Pasca Penahanan Direktur dan 2 ASN, Polda Kembali Memanggil Saksi-Saksi Untuk Pengembangan Perkara Perumda Tirta Hidayah

Kejadian bermula pada Senin (17/7/2023) sore di Desa Suka Sari Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Saat itu, korban (pelapor) mendatangi rumah mertua dari saksi Ria dengan tujuan mengingatkan saksi Ria agar tidak mengatai korban dengan perkataan yang tidak pantas. Atas hal itu, saksi Ria tidak terima dan datang dari arah belakang korban kemudian menjambak rambut korban dan menggigit tangan korban. Motifnya, saksi Ria tidak terima korban mendatangi mertuanya.

Baca Juga  Polres Bengkulu Selatan dan Jajarannya Lakukan Kegiatan Jumat Curhat untuk Meningkatkan Hubungan dengan Masyarakat

Kejadian itu dilerai oleh suami Ria, dan korban lantas pulang kerumah orang tuanya. Namun ketika sampai di depan rumah orang tuanya, datanglah terlapor yang juga kakak dari korban, dan langsung memukul korban bertubi-tubi serta menghempaskan pot bunga ke bagian kepala korban. Kejadian itu kemudian dilerai oleh saksi Ewi.

“Perkara ini telah berakhir damai dibuktikan secara tertulis dalam surat damai, kedua belah pihak sepakat musyawarah dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dengan adanya surat perjanjian damai ini, maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai dan tidak ada tuntutan apapun bentuknya baik secara adat maupun secara hukum,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulut Salurkan 620 Paket Bansos kepada Warga Minsel

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, pihak pelapor juga telah menerima pengganti biaya berobat dari terlapor sebesar Rp 5 juta.