oleh

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Diamankan Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – Ungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi di pinggir jalan MT Haryono depan kantor SAN sekitar jam 06.00 WIB pada hari, Selasa (18/08/2020) yang lalu, Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.

Tim Kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku R (17) yang berprofesi sebagai tukang parkir, warga Jl. M.T. Haryono Kelurahan Pegantungan Kota Bengkulu, dengan barang bukti satu buah batu dan satu buah baju kemeja kotak-kotak berlumuran darah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala korban menggunakan satu batu sebanyak satu kali sehingga kepala korban bagian belakang mengalami luka dan berdarah serta korban mendapat dua jahitan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., kepada awak media pagi tadi Jumat (28/08/2020).

Baca Juga  Warga Temukan Mayat Laki-laki Tanpa Idenditas di Kolong Jembatan Benteng

“Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya sembari menambahkan pengungkapan ini berawal dari pihaknya yang menerima laporan dari korban Edi Maryansyah (65) warga Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu menerangkan akan melakukan rencana tindak lanjut dengan meminta keterangan pelaku dan mengupayakan Diversi dikarenakan pelaku terduga masih anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga  Kemendagri Akan Gencarkan Evaluasi Mingguan untuk Dorong Realisasi APBD

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed