oleh

Di Kaur, Kakek 66 Tahun Setubuhi Pelajar 15 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan

-Tak Berkategori

Bengkulu, Siberindo.co – Seorang gadis pelajar berusia 15 tahun, warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, menjadi korban persetubuhan dengan pelaku terduga adalah seorang pria berusia 66 tahun inisial MA, warga setempat. 

Peristiwa itu terjadi pada April 2020 lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban disuruh untuk mengambil beras di rumah terduga pelaku.

Saat yang diduga pelaku menawarkan uang Rp 100 ribu kepada korban, dengan syarat korban mau menemani tidur. Korban hanya diam saja saat terduga pelaku memberikan uang Rp 100 ribu dan langsung menarik tangan korban ke tempat tidur. 

Korban kemudian disetubuhi oleh pelaku tak terduga. Setelah itu, korban diberi beras 5 kilogram.

Aksi persetubuhan itu terjadi sebanyak 6 kali dari Bulan April 2020 hingga Bulan Juni 2020. Hal yang menyebabkan korban mengalami kehamilan 7 bulan.

Baca Juga  Gubernur dan Forkopimda Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Tanam Padi di Desa Sukarami Bengkulu Tengah

AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi S.IK mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh petugas.

Terduga pelaku kami amankan pada Minggu 27 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terang.

 

Bengkulutoday.com

Komentar