oleh

Panti Pijat dan Warung Tuak Dirazia Polres Bengkulu, Didapati 10 Orang Tanpa KTP

Bengkulu, Siberindo.co – Jajaran Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Sabtu (29/8/2020) malam menggelar razia disejumlah tempat penjualan minuman jenis tuak dan panti pijat. Razia tersebut merupakan Operasi Cipta Kondisi Pilkada Nala 2020 yang berlangsung hingga Mingga (30/8/2020) dini hari.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kabag Ops Polres Bengkulu AKP Enggarsah Alim Baldi mengatakan, dalam razia tersebut, didapati 10 orang tanpa identitas yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dari 10 orang tersebut, 8 orang merupakan pengunjung warung tuak dan 2 orang pengunjung panti pijat yang kita dapatkan tidak membawa identitas,” jelas Kabag Ops.

Dijelaskan Kabag Ops, ada 4 titik lokasi yang menjadi sasaran, yakni 3 warung tuak dan 1 panti pijat.

Panti Pijat yang dirazia yakni milik July di Jl Citanduy Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Sementara 3 warung tuak yakni warung tuak Sinar Asia di Jl Citanduy Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, kemudian warung tuak Hendrik di Jl Citanduy Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu serta warung tuak Ramon di Jl Citanduy Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Baca Juga  Pria Pirang Bertato Ditangkap Polres RL, Simpan 3000 Pil Jenis ini

“Dari razia diamankan minuman jenis tuak dan minuman keras jenis bir dan new port, sebilah sajam,” jelas Kabag Ops.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed