Bengkulu, Siberindo.co – Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
“Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2/2021).
Aturan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Meski begitu, BI tetap menekankan pemberian pelonggaran ini harus tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.
Selain kendaraan bermotor, BI juga melonggarkan rasio loan to value (LTV)/financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi 100%. Hal ini memungkinkan konsumen tidak perlu membayar DP saat membeli properti secara kredit.
Pelonggaran ini pun berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Sementara itu untuk bank dengan NPL atau NPF di atas 5 persen, akan tetap dapat pelonggaran. Namun, hanya di kisaran LTV 90 persen hingga 95 persen. Dalam hal ini konsumen perlu membayar DP sebesar 5 persen hingga 10 persen.
“Kecuali, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kalau pertama untuk tipe 21 semua sama, yakni 100%,” kata Perry, dilansir dari Bisnis.com.











Komentar