oleh

Bidkum Polda Bengkulu Kembali Menangkan Gugatan Praperadilan perkara di Ditreskrimum

Bengkulu – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan Perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Adapun, selaku pemohon adalah M Satria Kusumo, dengan termohon Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Untuk diketahui, pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Baca Juga  Polsek Giri Mulya Lakukan Pengamanan Shalat Jumat di Masjid Al Huda Desa Giri Mulya

Dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan yang digelar pada Senin 24 Maret 2025, hakim tunggal Yongki, S.H., memutuskan sebagai berikut:

1. Menolak Seluruh Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menerima jawaban termohon utk sebagian.
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah NIHIL.

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., yang menjadi kuasa khusus bersama AKP Resdiyanto, AKP Rastyono dan anggota tim lainnya dari Bidkum Polda Bengkulu mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan adalah sah.

Baca Juga  Polsek Kotapadang Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Durian Mas, Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon, maka semua tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

News Feed