oleh

Gunakan KTP Kades Untuk Pinjol, 2 Tersangka Diamankan Polda Bengkulu

Bengkulu – Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menangkap 2 orang terduga pelaku pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

Keduanya adalah laki-laki berinisial MA (28), warga Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, dan seorang perempuan berinisial BF (27), warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan menyampaikan, keduanya diduga menyalahgunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman ke salah satu lembaga pembiayaan via aplikasi.

Baca Juga  Unit Lantas Polsek Selebar Patroli Dialogis Sampaikan Imbauan Kamtibmas

“Kedua terduga pelaku ini menggunakan identitas pribadi korban untuk melakukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tanpa izin, yang menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp 16 juta,” terang Iptu Gunawan, dalam rilisnya, Selasa (20/5/2025).

Adapun kronologi kejadian, bermula ketika korban ditagih oleh penagih dari salah satu lembaga pembiayaan padahal korban tidak pernah melakukan pinjaman. Korban kemudian mengingat pernah memberikan identitasnya kepada salah satu terduga pelaku.

Baca Juga  Guru Besar Unpad Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional

Hingga akhirnya, pada 16 Januari 2025, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bengkulu dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan 1 unit Hp Iphone 11, 1 lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2025, 1 unit Hp Iphone 14 Promax, 1 Hp Samsung A12, dan 55 lembar rekening koran BCA.

Sementara untuk saksi, polisi memeriksa sebanyak 7 saksi, 2 ahli dari OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga  Personel Polsek Lebong Utara Laksanakan Pengamanan Ibadah Salat Tarawih di Masjid Al Azhar

Adapun, untuk identitas korban, diketahui merupakan kepala desa di Kabupaten Seluma, berinisial YB.

Iptu Gunawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 67 ayat (3) Jo pasal 65 ayat (3) UU RI nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

News Feed